PPh Badan 2026: Skema Tarif dan Apa Saja yang Perlu Diketahui Pemilik Bisnis
Bagi banyak pemilik badan usaha, pelaporan pajak tahun ini terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Skema perhitungan yang sebelumnya dianggap sederhana kini mengalami perubahan, dan pemahaman yang kurang tepat dapat berdampak langsung pada arus kas perusahaan.
Artikel ini menjelaskan dasar-dasar PPh Badan secara ringkas dan mudah dipahami, agar pemilik dan pengelola bisnis dapat mengambil keputusan yang tepat bagi perusahaan.
Apa Itu PPh Badan?
PPh Badan adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha, seperti PT dan CV, atas keuntungan yang diperoleh, bukan atas total penjualan (omzet). Semakin besar keuntungan yang dihasilkan, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Sebaliknya, apabila perusahaan mengalami kerugian, umumnya tidak ada pajak keuntungan yang perlu dibayarkan.
Skema ini berbeda dengan sistem yang selama ini banyak digunakan oleh usaha kecil, di mana pajak dihitung langsung dari omzet, terlepas dari untung atau rugi yang diperoleh.
Dua Skema Tarif yang Perlu Dipahami
Terdapat dua skema tarif utama yang berlaku bagi badan usaha saat ini.
- Tarif umum sebesar 22% dari laba.
Ini merupakan tarif standar yang berlaku bagi sebagian besar badan usaha. Tarif ini dihitung dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diakui.
- Tarif dengan fasilitas pengurangan, efektif sekitar 11%.
Bagi badan usaha dengan skala omzet tertentu, hingga Rp50 miliar per tahun, tersedia fasilitas pengurangan tarif hingga 50% untuk sebagian labanya. Dengan fasilitas ini, tarif efektif untuk porsi laba tersebut dapat turun menjadi sekitar 11%.
Perubahan Skema bagi Banyak Badan Usaha Kecil dan Menengah
Salah satu perubahan yang paling banyak menimbulkan pertanyaan adalah perubahan skema perhitungan pajak bagi badan usaha yang sebelumnya menggunakan tarif final.
Selama beberapa tahun terakhir, banyak CV dan PT, khususnya yang baru berdiri, memanfaatkan skema tarif final sebesar 0,5% yang dihitung langsung dari omzet, tanpa perlu menghitung laba secara terperinci. Skema ini banyak diminati karena kesederhanaannya, khususnya bagi bisnis pada tahap awal.
Namun, mulai tahun ini, sebagian besar badan usaha, kecuali koperasi, tidak lagi dapat menggunakan skema tarif final tersebut dan diwajibkan untuk beralih ke skema umum, di mana pajak dihitung berdasarkan laba, bukan omzet.
Implikasi bagi perusahaan
Pertama, pencatatan keuangan menjadi lebih penting. Jika sebelumnya cukup mengetahui total penjualan, kini perusahaan perlu mengetahui laba bersih secara akurat, sehingga pencatatan biaya operasional, gaji, sewa, dan pengeluaran lainnya perlu dikelola dengan lebih rapi.
Kedua, perusahaan dengan margin keuntungan tipis atau yang belum mencatatkan laba besar berpotensi diuntungkan, karena pajak dihitung berdasarkan laba, bukan omzet.
Ketiga, perusahaan dengan margin keuntungan tinggi perlu melakukan penghitungan ulang, karena peralihan ke skema berbasis laba berpotensi meningkatkan beban pajak dibandingkan skema sebelumnya.
Secara keseluruhan, perubahan ini tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif, tetapi juga menuntut pengelolaan pencatatan keuangan yang lebih baik kedepannya.
Kesalahan yang Umum Terjadi dalam Perhitungan
Berdasarkan pengalaman mendampingi berbagai perusahaan menghadapi perubahan ini, terdapat beberapa kesalahan yang paling sering ditemukan.
- Tidak semua biaya dapat dikurangkan dari laba.
Banyak pelaku usaha berasumsi bahwa seluruh pengeluaran secara otomatis dapat mengurangi laba kena pajak. Padahal, terdapat kategori biaya tertentu yang tidak diakui sebagai pengurang, misalnya sebagian biaya konsumsi atau hiburan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan operasional usaha.
- Keterlambatan dalam menyiapkan pencatatan keuangan yang memadai.
Perusahaan yang sebelumnya terbiasa dengan skema tarif final seringkali belum memiliki sistem pencatatan keuangan yang memadai untuk skema baru. Hal ini biasanya baru disadari menjelang periode pelaporan pajak, padahal idealnya sudah dipersiapkan sejak awal tahun.
Asumsi yang kurang tepat mengenai fasilitas pengurangan tarif
Tidak semua perusahaan secara otomatis memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif efektif 11%. Terdapat ketentuan omzet dan skala usaha tertentu yang perlu dipenuhi, dan hal ini sering terlewat dalam perhitungan mandiri.
Kesimpulan
Perubahan skema perpajakan ini memang memerlukan penyesuaian, namun dapat dikelola dengan baik apabila dipersiapkan sejak awal. Hal terpenting adalah memastikan pencatatan keuangan perusahaan tertata dengan baik, sehingga proses penghitungan dan pelaporan pajak ke depan dapat berjalan lebih lancar, dan perusahaan dapat tetap fokus pada pengembangan bisnisnya.
Apabila perusahaan Anda memerlukan bantuan dalam menghitung ulang skema pajak yang paling sesuai, atau menyiapkan pencatatan keuangan sesuai ketentuan terbaru, tim kami siap membantu menemukan solusi yang tepat bagi kebutuhan perusahaan Anda.
Referensi:
- https://kalkulatorpajak.id/blog/pph-badan/panduan-lengkap-pph-badan
- https://www.pajaklegal.id/artikel-pajak-badan-31e.html
- https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-badan-jenis-tarif-hitung-dan-lapor-pajak/
- https://blog.alatpajak.id/blog/pph-badan-2026-tarif-perhitungan-lengkap